Kamis, 30 Agustus 2012

Manajemen Pelayanan Kesehatan

Managemen pelayanan kesehatan dapat diartikan sebagai salah satu spesifikasi managemen yang diperlukan oleh seorang manajemen atau pimpinan kesehatan sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan pada umumnya atau organisasi pada khususnya. Manangemen ini mempunyai fungsi sebagai berikut :

G.R. Terry (POAC) Planning, Organizing, Actuating, Controling
Herry Fayol (POCCC) Planing, Organizing, Commanding, Coordinating, Controling
Luther Gulick (POSDCORB) Planing, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting, Budgetting
Donnels (POSDC) Planing, Organizing, Staffing, Directing, Controling

Agar managemen dapat berjalan dengan lancar maka perlu adanya beberapa unsur (tool or Management) diantaranya adalah Men, Money, Material, Machines, Methode, Market/Marketing.


meski hanya sedikit semoga tulisan diatas bermanfaat bagi para pembaca....................................

Penyelesaian Sengketa

Dalam hubugan bisnis atau perdagangan sering terjadi sengketa atau perselisihan pendapat yang harus segera diselesaikan antar pelaku usaha agar bisnis atau perdagangan prosesnya berjalan dengan lancar. dengan perkembangan dunia usaha dan lalu lintas di bidang perdagangan baik nasional maupun internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, maka penyelesaian sengketa sangat diperlukan secara non litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian secara non litigasi adalah arbitrase yang mempunyai definisi arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para [ihak yang bersengketa dan penyelesaian diatur dalam UU No. 30 tahun 1999. Bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang paling umum adalah :

1. Negosiasi. Para ppihak berhak dan dapat menyelesaiakan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka. Jika terjadi kesepakatan maka haasilnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh semua piphak. refrensi yang bisa diunakan adalah UU No. 30 Tahun 1999. dan di pasal 6 ayat 2 terdapat rumusan negosiasi diantaranya : Tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari dan penyelesaina sengketa dilakukan dalam pertemuan langsung oleh kedua pihak. 

2. Mediasi. sebagai slah satu alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 6 ayat 3-8 UU No. 30 tahun 1999. berdasarkan ketentuan tersebut sengketa diselesaikan melalui atau bantuan mediator. mediator yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama, apabila tidak mencapai kata sepakat maka dapat ditunjuk lagi mediator oleh lembaga arbitrase. mediasi melibatkan pihak ke tiga yang bersifat netral baik perorangan maupun lembaga independent.

3. Konsiliasi. asal kata konsiliasi dalam bahasa inggris yaitu conciliation yang mempunyai arti "perdamaian". maka dapat dikatakan pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1851-1864 KUHP Perdata tentang perdamaian. 

semoga apa yang tertulis diatas ini bermanfaat bagi para pembaca........

Waduk di Lamongan

Waduk Gondang adalah waduk yang dibangun dengan membendung Sungai Gondang yang mempunyai yang mempunyai daerah aliran sungai seluas 68,10 Km...